Cara Mudah Menghitung Masa Kerja dan THR Dengan Rumus Dalam Microsoft Excel
Rumus Excel Untuk Menghitung THR - THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan kepada semua karyawannya.
Pembayaran THR ini telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam prakteknya sebuah perusahaan biasanya menerapkan tiga buah status untuk karyawannya yaitu karyawan tetap, karyawan kontrak dan karyawan harian.
Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah ketiga jenis status karyawan tersebut mendapatkan THR semua atau tidak ?
Seperti yang telah saya sampaikan dalam artikel sebelumnya bahwa THR ini dibayar berdasarkan masa kerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga ketiga jenis status karyawan tersebut tetap mendapatkan hak atas THR sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Permenaker Nomo 6/2016 disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus - menerus.
Jika karyawan yang bersangkutan belum bekerja selama 1 (satu) bulan penuh maka karyawan tersebut belum berhak mendapatkan THR.
Masalah selanjutnya adalah bagaimana cara menghitung THR dengan mudah dan cepat ?
Dalam artikel ini saya akan membahas tentang cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak dan harian dengan rumus Excel.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Harian Dengan Rumus Excel
Penghitungan THR ini saya menggunakan rumus Excel IF dan juga rumus Excel DATEDIF.
Rumus Excel IF digunakan untuk memisahkan kondisi masa kerja yaitu karyawan yang telah bekerja selama satu tahun dan kurang dari satu tahun.
Sedangkan rumus Excel DATEDIF saya gunakan untuk menghitung masa kerja atau lama kerja dari masing - masing karyawan.
Kedua fungsi atau rumus ini telah saya bahas dan silahkan dipelajari dalam artikel sebelumnya.
Untuk menghitung THR karyawan dengan rumus Excel ini masi kita bahas satu persatu.
1. Menghitung THR Karyawan Tetap Dengan Rumus Excel
Karyawan tetap merupakan karyawan yang masa kerjanya tidak ditentukan sampai dengan perjanjian kerja diakhiri dengan cara sepihak atau kesepakatan bersama.
Karyawan tetap ini biasanya menandatangani perjanjian kerja dalam bentuk PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Karyawan tetap ini tentu saja berhak mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dengan penghitungan yang telah ditetapkan.
Untuk lebih jelasnya tentang cara menghitung masa kerja dan juga THR untuk karyawan tetap silahakn pelajari dalam artikel berikut ini :
Baca Juga : Menghitung THR Dengan Rumus Pada Microsoft Excel
Dalam artikel tersebut disertakan juga contoh filenya untuk kemudahan pemahaman dalam penggunaan rumus - rumusnya.
Tampilan dari penghitungan dalam Excel tersebut adalah sebagai berikut :
Terlihat bahwa dengan memasukan masa kerja dan total gaji jumlah THR akan otomatis muncul sesuai dengan masa kerjanya.
2. Menghitung THR Karyawan Kontrak Dengan Rumus Excel
Berbeda dengan karyawan tetap, karyawan kontrak ini biasanya mempunyai masa kerja yang telah ditentukan misalnya 6 bulan atau 1 tahun.
Setelah masa kerjanya tersebut telah habis maka perusahaan akan menentukan apakah masa kerja akan diperpanjang atau diperbaharui atau malah diberhentikan.
Perjanjian kerja untuk karyawan tidak tetap ini biasanya tertuang dalam Perjanjan Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Sama dengan kayawan tetap bahwa karyawan tidak tetap juga mendapatkan hak atas THR kecuali yang berangkutan habis masa kontraknya 30 hari atau satu bulan sebelum hari raya.
Untuk penghitungan THR dan masa kerjanya silahkan pelajari dalam artikel dibawah ini :
Baca Juga : Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Dengan Rumus Dalam Microsoft Excel
Pada dasarnya pola penghitungan dan rumus yang digunakan hampir sama dengan karyawan tetap.
3. Menghitung THR Karyawan Harian Dengan Rumus Excel
Karyawan harian merupakan status karyawan diluar dari karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Karyawan kontrak biasanya mempunyai masa kerja yang telah ditentukan terkait dengan jenis pekerjaan tertentu.
Sedangkan karyawan harian ini mempunyai masa kerja yang tidak menentu sehingga upah yang diberikan sesuai dengan hari bekerja dari karyawan yang bersangkutan.
Jika karyawan harian ini telah bekerja secara terus - menerus selama 1 (satu) bulan penuh maka menjelang hari raya keagamaan karyawan tersebut berhak atas THR.
Untuk cara penghitungan THR karyawan harian silahkan pelajari dalam artikel berikut ini :
Baca Juga : Cara Menghitung THR Karyawan Harian Dengan Rumus Dalam Microsoft Excel
Dalam artikel tersebut dijelaskan juga peraturan dan ketentuan yang terkait dengan THR karyawan harian ini.
Yang paling membedakan penghitungan THR karyawan harian dibandingkan dengan karyawan tetap dan karyaan kontrak adalah nilai besaran gajian per bulannya.
Seperti diketahui bahwa upah yang diberikan kepada karyawan harian ini totalnya dihitung perhari bukan perbulan.
Sedangkan THR yang diberikan jumlahnya diambil berdasarkan upah selama satu bulan yang dikalikan dengan masa kerjanya.
Terakhir kira - kira Anda berada distatus karyawan yang mana ? tetap, tidak tetap atau harian ?
Itulah pembahasan kita kali ini tentang THR karyawan tetap, tidak tetap dan harian. Semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.
Posting Komentar untuk "Cara Mudah Menghitung Masa Kerja dan THR Dengan Rumus Dalam Microsoft Excel"